Kasus Pungli yang Dialami Penarik Gerobak Sampah di Jakpus, Sudin LH Akui Sudah Dipanggil Inspektorat DKI

Kasus Pungli yang Dialami Penarik Gerobak Sampah di Jakpus, Sudin LH Akui Sudah Dipanggil Inspektorat DKI

Ilustrasi pungutan liar. (radarselatan.disway.id)--

Ia juga bakal menindak tegas petugas PJLP jika terbukti melakukan pungli. 

Oleh karena itu, penanggungjawan petugas PJLP akan dimintai keterangan.

"Pasti ditindak," kata Heru.

Sebelumnya, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat (Jakpus) menyebut telah mendengar ada informasi yang menyebut terjadi pungutan liar (pungli) terhadap petugas gerobak.

BACA JUGA:Masyarakat Butuh Edukasi Antisipasi Penyakit Ginjal Akut pada Anak

Diduga, pelakunya adalah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di depo tempat pembuangan sampah (TPS). 

Plt Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Edy Mulyanto mengatakan, akan mengecek kepastian informasi tersebut.

Mulyanto mengaku belum mengetahui persoalan itu.

"Saya juga belum tahu informasi itu ya, karena kan kami juga sedang pengecekan ke lapangan. Saya kumpulin semua kasatpel saya se-Jakarta Pusat. Saya minta semua kasatpel cek ke lapangan," kata Edy, Kamis (20/10/2022).

BACA JUGA:Kemenkes Ungkap Alasan Tak Menetapkan Status KLB Pada Gagal Ginjal Akut

Edy mengatakan, petugas PJLP itu terancam diberhentikan apabila terbukti melakukan pungli. 

Dia menegaskan, setiap PJLP telah difasilitasi gaji.

"Kalau dia PJLP, nanti arahannya dia harus dikasih peringatan SP, bahkan mungkin nanti pemberhentian. Kemudian kalau dia ASN, ada ranahnya dari Inspektorat dan segala macamnya," tutur Edy.

Dia menyebut tengah menunggu laporan pengecekan dari kasatpel yang bertugas. 

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI: Orangtua Harus Lebih Peka, Pantau Anak Minimal 5-9 Hari

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: