Kasus Pungli yang Dialami Penarik Gerobak Sampah di Jakpus, Sudin LH Akui Sudah Dipanggil Inspektorat DKI

Kasus Pungli yang Dialami Penarik Gerobak Sampah di Jakpus, Sudin LH Akui Sudah Dipanggil Inspektorat DKI

Ilustrasi pungutan liar. (radarselatan.disway.id)--

Pungli itu diduga dilakukan oleh petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat.

Menurut tukang gerobak sampah dengan inisial MA, adanya uang pungli bulanan dan harian oleh PJLP. 

Dengan kisaran uang pungli bulan kisaran Rp50 ribu hingga Rp60 Ribu dan ditambah uang pungli harian.

Seperti diketahui, isu pungutan liar (pungli) mencuat di sekitar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

BACA JUGA:Soal Makam Ki Buyut Jenggot Sebagai Cagar Budaya Kota Tangerang, Ini Keputusan Dirjen Kebudayaan

Meski bukan rahasia lagi, namun korban pungli jarang berani mengungkapnya. 

Selama ini, pungli di sekitar Dinas Lingkungan Hidup DKI sekadar buah bibir.

Hampir di seluruh tempat pembuangan sampah terjadi pungli.

Bahkan, banyak petugas pengangkut sampah yang menggunakan gerobak mengakui diminta menyetorkan uang pembuangan sampah per gerobak.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Minyak Goreng, Mantan Mendag Muhammad Lutfi Sudah Tiga Kali Tidak Hadir

Kini, pungli tersebut terungkap.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal memanggil camat hingga Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. 

Pasalnya, ia mendapat laporan pungli terhadap petugas gerobak oleh oknum PJLP (Pegawai Rekrutan Penyedia Jasa Layanan Perorangan).

"Nanti saya coba (panggil) Pak camat, dari Sudin Lingkungan Hidup juga. Saya panggil kepala dinasnya," ujar Heru Budi usai meninjau Labkesda DKI Jakarta, Rawasari, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

BACA JUGA:Pintu Toko Terbuka, Truk Box Langsung Lenyap Digondol Pencuri di Bekasi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: