Ternyata Ada Jamu yang Tidak Halal Menurut MUI, Ini Penjelasannya

Ternyata Ada Jamu yang Tidak Halal Menurut MUI, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Jamu Gendong. (disway)--

Jamu berbentuk cair perlu dicermati kehalalannya, karena proses ekstraksinya selain menggunakan air juga terkadang menggunakan alkohol. 

Pada jamu instan serbuk, alkohol biasanya telah diuapkan hingga kering. 

Namun pada jamu yang berbentuk cair biasanya residu alkoholnya masih cukup tinggi. 

Selain itu, perlu dipastikan bahwa alkohol yang digunakan bukan berasal dari khamr.

BACA JUGA:Soal Ijazah, Alumni UGM Tunjukkan 20 Foto Bersama Jokowi saat Kuliah, Wisuda, hingga Mendaki Gunung

Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol yang menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5%. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.

Jamu tradisional dari China juga wajib dicermati, karena biasanya menggunakan berbagai bahan tambahan hewani seperti tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, hingga darah ular. 

Bahan tambahan tersebut jelas haram dikonsumsi.

Sementara untuk jamu yang dikemas dalam cangkang kapsul, titik kritis halalnya terletak pada cangkang kapsulnya yang terbuat gelatin. 

BACA JUGA:Mencengangkan! Indonesia Punya Pantai Terpanjang Nomor Dua di Dunia, Tapi Belum Dimanfaatkan Dengan Baik

Sebagian besar bahan gelatin berasal dari hewan, seperti ikan, sapi, dan babi.

Mengingat begitu banyak titik kritis yang harus dicermati, Muti mengingatkan agar konsumen jamu senantiasa teliti dan jeli dalam memilih produk jamu. 

Selain memastikan produknya telah bersertifikasi halal, penyajiannya pun harus dipastikan telah bebas dari bahan haram.

Sehingga jamu yang dikonsumsi tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan, namun juga menenteramkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: