Ternyata Ada Jamu yang Tidak Halal Menurut MUI, Ini Penjelasannya

Ternyata Ada Jamu yang Tidak Halal Menurut MUI, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Jamu Gendong. (disway)--

Boleh jadi, bahan dasar yang digunakan masuk kategori haram.

Sehingga tidak bisa mendapatkan sertifikat halal. 

Terdapat pula jamu yang murni berasal dari tumbuhan dan bahan herbal, sehingga halal dikonsumsi. 

Hanya saja, ada juga jamu yang disajikan dengan bahan lain yang tidak halal. 

BACA JUGA:Imbas Krisis Global, Pemerintah Siapkan Skenario di Tahun 2023

Untuk itu, perlu menghindari jamu yang tidak halal.

Kenali Jenis jamu dan cermati titik kritis kehalalannya.

- Jamu Gendong

Pada awalnya, jamu disajikan dalam bentuk rebusan atau ekstrak dari berbagai jenis dedaunan dan rempah-rempah yang dihaluskan dengan cara ditumbuk. 

BACA JUGA:Puan Maharani Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Mengkhawatirkan: Ini Kejadian Luar Biasa

Setelah dicampur dengan air dan gula merah secukupnya, jamu tersebut kemudian disaring dan disimpan di dalam botol kemudian siap dikonsumsi.

Jamu gendong biasanya diproduksi dalam skala kecil rumahan. 

Jamu ini dijual berkeliling dengan cara digendong, meskipun saat ini ada juga yang menggunakan sepeda atau sepeda motor.  

Jika dikonsumsi langsung dan tidak dicampur dengan bahan-bahan lain, jamu ini aman dan halal dikonsumsi.

BACA JUGA:Dijadikan Tersangka, Irjen Pol Teddy Minahasa Ogah Ajukan Praperadilan, Ini Alasannya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: