Hentikan Peredaran Obat Sirup, Instruksi Dinkes Pemkot Bekasi ke Dokter: Resepkan Obat Puyer

Hentikan Peredaran Obat Sirup, Instruksi Dinkes Pemkot Bekasi ke Dokter: Resepkan Obat Puyer

Kepala Dinas kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati -Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

Pihaknya juga akan segera melakukan rapat bersama Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), guna membahas peredaran obat sirup.

"Kita laporkan ke bapak wali kota dan IDAI, semoga sesegera disampaikan terkait gagal ginjal akut misterius yang saat ini masih dalam penelitian," ungkapnya.

Sebelumnya buntut kasus gagal ginjal akut misterius anak, Pemerintah Pusat instruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek akan dilaksanakan selama proses investigasi risiko infeksi menyusul adanya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

BACA JUGA:Ini Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Karena Dianggap Berbahaya

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," sambungnya.

Pihaknya menjelaskan pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, namun melarang penggunaan obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: