Sempat Pindah Kota, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Bekasi Dibantu Keluarganya
Konferensi pers Polres Metro Bekasi terkait kasus penikaman oleh seorang pria terhadap teman istrinya--
Atas tindakan penusukan yang dilakukan, pelaku BU akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: