4 Fakta Kecelakaan Sejoli di Nagreg Oleh Oknum TNI, Nomor 3 Bikin Kapok

4 Fakta Kecelakaan Sejoli di Nagreg Oleh Oknum TNI, Nomor 3 Bikin Kapok

  JAKARTA - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli di kawasan Nagreg, Jawa Barat terungkap. Berdasarkan penyelidikan pihak Kepolisian, ternyata kecelakaan itu melibatkan tiga orang Anggota TNI Angkatan Darat. Sebagaimana diketahui, usai menabrak sepasang kekasih bernama Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, pelaku yang merupakan oknum TNI AD itu berpura-pura menolong korban dan akan membawanya ke rumah sakit. Namun, alih-alih memberikan pengobatan, para oknum TNI itu justru membuang korban ke Sungai Serayu di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Beberapa warga yang menyaksikan kejadian tersebut tidak menaruh rasa curiga karena menganggap para pelaku akan membawa korban ke Rumah Sakit. Namun  demikian, untungnya ada beberapa warga yang sempat mengabadikan kejadian tersebut, termasuk orang-orang yang berada didalam mobil Isuzu Panther dengan nopol B 300 Q yang menabrak sejoli. Selang beberapa lama, kedua orang tua korban tidak menemukan Handi dan Salsabila setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitar tempat kejadian. Setelah tiga hari berselang dan pencarian terus dilakukan, akhirnya jasad keduanya ditemukan jauh dari lokasi kejadian. Pada 11 Desember jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap. BACA JUGA: Kisah Pilu Salsabila, Korban Kecelakaan Nagreg yang Dibuang ke Sungai Tiga Oknum TNI AD Diduga Terlibat Kecelakaan di Nagreg Terancam Dipecat Tinggal Menunggu Waktu, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Kasus Kecelakaan di Nagreg Berdasarkan hasil autopsi terhadap jasad kedua korban, Biddokes Polda Jateng menyampaikan kesimpulan bahwa Handi Saputra dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan masih hidup walaupun dalam kondisi tak sadarkan diri. Ini dibuktikan dengan ditemukannya air dan pasir di paru-paru korban Handi. Sedangkan korban atas nama Salsabila dipastikan telah meninggal dunia di lokasi kejadian kecelakaan. Hal ini dibuktikan dari hasil autopsi Salsabila yang diketahui korban mengalami luka fatal di kepala dan patah tulang kepala. 1. Pelaku Oknum TNI yang Bertugas di Tempat Berbeda [caption id="attachment_580647" align="alignnone" width="678"]Oknum Anggota TNI Oknum TNI mengangkat korban kecelakaan di Nagreg untuk diangkut ke mobil (Istimewa)[/caption] Setelah dilakukan penelusuran, ketiga pelaku diamankan oleh Polres Bandung. Tak berapa lama kasus kemudian dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi. Alasannya, ketiganya merupakan anggota TNI Angkatan Darat dan akan menjalani pengadilan militer. Ketiga pelaku tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sementara, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Kopral Dua DA saat ini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. 2. Penyelidikan Diserahkan ke Pomdam III Siliwangi [caption id="attachment_580158" align="alignnone" width="681"] Salsabila, korban kecelakaan di Nagreg.[/caption] Penyelidikan pelaku penabrak dan pembuang mayat sejoli di Banyumas dan Cilacap, diserahkan ke Pomdam III Siliwangi. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan pengungkapan pelaku berkoordinasi dengan Pomdam III Siliwangi. "Untuk penyelidikan pelaku penabrak kecelakaan di Nagreg, diserahkan ke Pomdam III Siliwangi," ujarnya di Polda Jabar, Bandung, Jumat (24/12/2021). 3. Terancam Penjara Seumur Hidup [caption id="attachment_580103" align="alignnone" width="638"] Tangkapan layar video, menggambarkan oknum anggota TNI berikut mobil yang digunakan pelaku[/caption] Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pelaku dalam kasus tersebut bisa dihukum seumur dengan jerat hukum pembunuhan berencana KUHP Pasal 340. "Kan ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Jenderal Andika. Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Kapen Puspomad), Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan ketiganya ditahan sementara atas perintah pihak penyidik dari POMAD. "Untuk ke-3 (tiga) orang tersangka sudah dilakukan penahanan sementara oleh Penyidik POMAD untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan," kata Agus.   4. Dipecat Dari Kesatuan [caption id="attachment_574887" align="alignnone" width="686"] Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (Issak Ramdhani / fin.co.id)

[/caption] Selain terancam hukuman penjara akibat kasus pidana, ketiga oknum Anggota TNI itu juga dipecat dari Kesatuan. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa. "Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujar Mayjen Pranata. (git/fin)  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: