Pencabutan Pergub Penggusuran DKI Mencuat di Media Sosial, Tinggal Selesaikan Administrasi di Kemendagri

Pencabutan Pergub Penggusuran DKI Mencuat di Media Sosial, Tinggal Selesaikan Administrasi di Kemendagri

Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Wagub Riza Patria temui pendemo dengan gaya lesehan, Jumat (14/10/2022). (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pencabutan peraturan gubernur di era kepemimpinan Ahok oleh Gubernur Anies Basweda menjadi pembicaraan di media sosial (medsos).

Bahkan, pencabutan pergub terkait dengan penggusuran itu menjadi trending topics di Twitter.

Seperti akun @ekowboy2 yang menuliskan dalam statusnya berbunyi, "Buzzer kegirangan Anies digruduk warga pdhl yg didemo kebijakan Ahok pergub penggusuran 2016".

BACA JUGA:Makin Diandalkan Masyarakat, Dalam 8 Bulan Volume Transaksi AgenBRILink Capai Rp855 Triliun

"Anies punya DNA aktivis aspirasi dari manapun dihadapi tdk kabur, respect!!".

Status tersebut menuai berbagai tanggapan.

Sebanyak 1,400 akun meretweets, 63 Quote Tweets, dan 4,268 Likes.

Seperti diketahui, di ujung masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mendapat tamu dari Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja).

BACA JUGA:Fadil Imran Teleponan di Istana Negara Pakai HP Staf Protokol yang Bertugas

Aksi unjuk rasa itu berlangsung di depan Balaikota DKI Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Massa aksi menilai, Anies Baswedan tidak mampu mewujudkan janji kampanyenya untuk menjadikan DKI Jakarta kota yang humanis.

Salah satu tuntutan Kopaja, mendesak Anies Baswedan segera mencabut Peraturan Gubernur 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin.

Pergub tersebut dikeluarkan era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

BACA JUGA:Terungkap! Nama dan Kasus Para Tahanan Kabur Dari Polsek Jatiasih Bekasi, Paling Banyak Kasus Narkotika

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: