Pemkab Tangerang Segera Keluarkan Aturan Seragam Adat Bagi Siswa SD dan SMP

Pemkab Tangerang Segera Keluarkan Aturan Seragam Adat Bagi Siswa SD dan SMP

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah (tengah). (dok Ist)--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, akan segera mengeluarkan aturan seragam adat khususnya bagi siswa jenjang SD dan SMP di daerah itu. 

Hal ini untuk menindaklanjuti Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

BACA JUGA:Dua Aset Tanah Milik Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang Disita Kejagung

BACA JUGA:Belasan Pelajar di Tangerang Diamankan Polisi Saat 'Nge-BM' Truk

Dalam aturan itu dijelaskan selain pakaian seragam sekolah dan seragam khas sekolah, pemerintah daerah bisa mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah pada hari atau acara adat tertentu.

"Semua kan harus ada payung hukum, di pusat sudah ada. Kami sedang berbicara dengan Dispora dan juga Bapenda dan Insya Allah 2023 kita keluarkan aturan terkait seragam adat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah, Jumat 14 Oktober 2022.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait dalam menyusun peraturan seragam adat itu. 

Dia menjelaskan, pemkab Tangerang akan membahas bentuk aturan mengenai pemakaian seragam pakaian adat bagi siswa sekolah tersebut. 

BACA JUGA:Ungkap Alasan Tak Optimal Atasi Sampah, Pemkab Tangerang: Kita Kekurangan Mobil Pengangkut

BACA JUGA:Pemkab Tangerang Siapkan Anggaran Mobil Listrik di APBD 2023, Sekda: Asalkan Sudah Ada di Katalog

"Proses aturannya akan bertahap. Intinya jangan sampai proses pengadaan (seragam adat) ini memberatkan masyarakat," ujarnya

 "Apakah harus perbup aturannya atau seperti apa (akan dibahas)," imbuhnya

Dia menambahkan, pihaknya bersama Pemda juga akan menyiapkan peraturan mengenai model dan warna pakaian adat. 

Nantinya, seragam adat bagi siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah itu akan memperhatikan ciri khas daerah dan hak peserta didik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: