Operasi BKC Ilegal Bea Cukai dan Satpol PP di Dua wilayah Ini

Operasi BKC Ilegal Bea Cukai dan Satpol PP di Dua wilayah Ini

--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Lakukan pengawasan terhadap perdaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai kembali menggela kegiatan operasi pasar di beberapa wilayah.

Kegiatan ini merupakan upaya untuk mendukung penegakan hukum dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

BACA JUGA:Bea Cukai Wujudkan Implementasi Penataan NLE di Tiga Daerah

BACA JUGA:Bea Cukai Berhasil Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Bandar Lampung

“Selain upaya pemberantasan BKC ilegal untuk mengamankan penerimaan negara, operasi pasar juga sebagai sarana edukasi kepada para masyrakat, khususnya pedagang rokok mengenai ciri rokok ilegal, berbagai modus peredaran rokok ilegal serta sanksinya,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Di Kendal, Jawa Tengah (27/9) Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal melakukan operasi pasar pada tanggal 15 hingga 27 September 2022.

Adapun sasaran operasi pasar yaitu toko-toko retail modern dan pasar tradisional di 18 kecamatan pada Kabupaten Kendal. Kecamatan tersebut antara lain Boja, Plantungan, Sukorejo, Kangkung, Ringinarum, Singorojo, Ngampel, Kaliwungu, Brangsong, Weleri, Patean, Limbangan, Cepiring, Gemuh, Kendal, Patebon, Rowosari, dan Pageruyung.

Serupa, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Satpol PP Jawa Barat juga melaksanakan kegiatan operasi bertajuk Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Jawa Barat pada tanggal 27 hingga 28 September 2022.

BACA JUGA:Bea Cukai Surakarta Lepas Ekspor Rokok ke Singapura

Hatta menjelaskan bahwa kegiatan operasi ini dilaksanakan selama dua hari di dua daerah di Jawa Barat, meliputi Kabupaten Tasikmalaya tepatnya di Kecamatan Sukaresik dan Kecamatan Pagerageung, serta Kabupaten Ciamis tepatnya di Kecamatan Cikoneng.

“Operasi ini diinisiasi oleh Satpol PP Jawa Barat dalam rangka pemanfaatan DBHCHT T.A. 2022 di bidang penegakan hukum, juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pengusaha warung/toko tempat menjual rokok tentang rokok ilegal dan pita cukai palsu,” pungkas Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: