News

Polisi Anggap Mural '404: Not Found' Karya Seni, Roy Suryo: Alhamdulillah, Ayo Muralkan Indonesia!

fin.co.id - 21/08/2021, 11:38 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA- Banyak pihak yang memprotes reaksi kepolisian dalam menanggapi lukisan mural Jokowi '404: Not Found' di kawasan Tangerang yang viral di media sosial. Lukisan itu telah dihapus. Namun polisi membantah sedang memburuh pelukis mural.

/p>

"Untuk sementara, polisi tidak memproses, kok," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat (20/8) kemarin.

/p>

Argo mengatakan, mural tersebut merupakan bentuk ekspresi dalam karya seni.

/p>

"Mural yang dibuat oleh orang dalam bentuk berbagai macam bentuk atau bentuk lukisan, itu memang suatu ekspresi. Ekspresi suatu orang mempunyai seni yang bisa dituangkan dalam bentuk satu gambar,” ujar Argo.

/p>

Argo mengatakan, kepolisian menghargai ekspresi masyarakat yang dituangkan dalam karya seni. Sehingga tidak ada penekanan dan penahanan.

/p>

"Tentunya dari pihak kepolisian sesuai dengan apa yang disampaikan Kabareskrim. Kami tidak represif. Kami hargai ekspresi masyarakat dalam memberikan jiwanya yang dituangkan dalam suatu bentuk karya seni," ungkap Argo.

/p>

Namun demikian, Argo mengingatkan dalam menuangkan karya seni sebaiknya dilakukan di tempat yang semestinya.

/p>

Menurutnya banyak mural karya anak-anak muda, khususnya di Tangerang dibuat di sembarang tempat.

/p>

Menanggapi itu, pemerhati Multimedia dan Telematika, Roy Suryo mengaku bersyukur dengan sikap kepolisian tersebut.

/p>

"Alhamdillah Polisi presesi," ucap Roy Suryo, Sabtu (21/8/2021).

/p>

Dia menilai, sikap itu sesuai dengan sejarah mural yang merupakan karya seni.

/p>

"Memang benar, sesuai sejarahnya mural adalah Karya Seni. Sejak jaman Yunani, arti murus artinya dinding," katanya.

/p>

Dia menilai, yang harus ditangkap justru adalah oknum perusak karya seni mural itu.

/p>

"Sesuai UU 19/2002 berarti justru si perusak karya seni yang seharusnya ditangkap, bukan Pembuatnya. Ayo terus berkarya, Muralkan Indonesia," tukas Roy Suryo. (dal/fin).

/p>

Admin
Penulis
-->