Pria 63 Tahun Cabuli 4 Anak Tetangganya

Pria 63 Tahun Cabuli 4 Anak Tetangganya

PALEMBANG - Pria berusia 63 tahun ini tega mencabuli empat anak tetangganya. Kini pria bernama Najamudin itu harus mendekam di sel tahanan. Najamudin yang merupakan warga Jalan Jaya, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Sumatera Selatan, diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu, 25 Desember 2021 pagi. Dia ditangkap, karena dilaporkan Dew (35), warga Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, atas perkara perbuatan cabul terhadap anak inisial RR (6) dan SMS (12). Dalam laporannya, Dew menjelaskan, dirinya mengetahui anaknya dicabuli pelaku dari tetangganya, MT (36), orang tua korban SMS. “Dia diberitahu anaknya, bahwa anak saya juga dicabuli oleh pelaku Najamudin, bahkan sudah sampai tiga kali,” kata Dew seperti dikutip Palpos.id, Minggu, 26 Desember 2021. Tak terima dengan yang dialami putrinya, Dew lantas melapor ke Polrestabes Palembang, Senin, 20 Desember 2021. Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit PPA, Ipda Sumailan, membenarkan telah mengamankan satu pelaku pencabulan terhadap anak. “Diduga anak yang jadi korban pencabulan pelaku ada empat orang. Terakhir korban dicabuli pada Desember 2021, sekitar pukul 10.15 WIB, di rumah pelaku,” jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomir 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (gw)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: