Tegaskan Putri Candrawathi Tak Bersalah, Ini Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo di Kejagung
Ferdy Sambo usai pelimpahan berkas tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Kejaksaan Agung-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung
"Pada persidangan ini kami mengajak semua pihak dan publik untuk bisa mengawal bersama proses hukum ini," katanya di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.
Mantan juru bicara KPK ini mengatakan akan berpegang teguh pada fakta.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Akui Sangat Menyesal dan Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J
BACA JUGA:Penampakan Ferdy Sambo Berompi Tahanan Merah Kejagung
BACA JUGA:Pakai Baju Tahanan, Ferdy Sambo Tiba di Kejagung, Disusul Putri Candrawathi yang Menunduk
Tujuannya, siapa yang bersalah maka ia harus dihukum sesuai perbuatannya.
Sebaliknya, pihak yang tidak melakukan perbuatan atau tidak bersalah maka tidak adil bila juga dihukum.
"Objektifitas kita, rasa keadilan kita semua tentu saja diuji dalam proses ini," ujar dia.
BACA JUGA:Dinyatakan Sehat! Ferdy Sambo Cs Siap Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Dipenjara Terpisah Usai Pelimpahan Tahap II
Usai Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, dan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, kuasa hukum langsung akan fokus membaca semua berkas yang ada.
Termasuk melihat secara detail bukti yang ada dan akan menguji semuanya di persidangan secara seimbang.
"Artinya, fakta ditempatkan di tengah," katanya.
BACA JUGA:Kejari Bilang Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Rutan Salemba
Febri menyakini majelis hakim yang mengadili kasus bisa bersifat adil serta objektif.
Sumber: