Tersangka Kasus Brigadir J, Bharada E Pasang Muka 'Garang' Ketika Pakai Rompi Tahanan di Depan Publik

Tersangka Kasus Brigadir J, Bharada E Pasang Muka 'Garang' Ketika Pakai Rompi Tahanan di Depan Publik

Bharada E atau RIchard Eliezer saat tampi di publik kenakan rompi merah -kompas tv-Tangkapan Layar Youtube

BACA JUGA:Kejari Bilang Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Rutan Salemba

BACA JUGA:Hari Ini, Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejari Jaksel

"(Istri saya) Tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujarnya.

Ferdy Sambo yang pakai rompi tahanan warna merah, merupakan ciri khas pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dipenjara Terpisah!

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022 dilansir Antara.

BACA JUGA: Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo, Seknas Jokowi: Instruksi Presiden Dijalankan dengan Baik

BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Beberkan Hasil Pemeriksaan Tiga Kapolda: Ini Supaya Menjadi Jelas

Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri; sedangkan tersangka PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.

Fadil mengatakan pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI, Rabu 5 Oktober 2022. Untuk barang bukti yang akan diserahkan, juga sudah diverifikasi pada Selasa kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP; sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.

Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang. 

BACA JUGA:Resmi! Ferdy Sambo Bukan Anggota Polri Lagi

BACA JUGA:ICW Kecewa Febri Diansyah Jadi Pengacara Keluarga Ferdy Sambo: Langkah yang Amat Gegabah

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: