Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung, Ternyata Sang Ibu Sempat Ucapkan Selamat Tinggal ke Supriyanto
Ilustrasi korban tewas-dok-Pixabay
Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan. Dia diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Sumber: