Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung, Ternyata Sang Ibu Sempat Ucapkan Selamat Tinggal ke Supriyanto

Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung, Ternyata Sang Ibu Sempat Ucapkan Selamat Tinggal ke Supriyanto

Ilustrasi korban tewas-dok-Pixabay

Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan. Dia diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: