Akhir Pendataan Tenaga Non-ASN, Kemepan RB Catat Ada 2.1 Juta dari 66 Instansi Pusat dan 522 Daerah

Akhir Pendataan Tenaga Non-ASN, Kemepan RB Catat Ada 2.1 Juta dari 66 Instansi Pusat dan 522 Daerah

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

JAKARTA, FIN.CO.ID – Akhir pendataan tenaga non-ASN, pemerintah mencatat data tenaga sebanyak 2.113.158. 

Data 2,1 juta lebih non ASN tersebut per tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara. 

BACA JUGA:Rebutan Rekomendasi KASN? Belum Ada Kepastian Anies Bisa atau Tidak Lantik Pejabat di Akhir Masa Jabatan

Data tenaga non-ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

”Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing,” tulis surat Menteri PANRB tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022.

Berdasarkan surat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN.

“Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN,” tulis Surat Menteri PANRB terbaru.

BACA JUGA:Pendataan Tenaga Non ASN Diminta Transparan: Jangan Sampai Puluhan Tahun Mengabdi Tapi Tidak Terdaftar

Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga non-ASN yang telah diajukan, Kementerian PANRB mewajibkan semua instansi pemerintah mempublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender. 

Paling lambat, data tenaga non-ASN tersebut harus diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.

“Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN,” jelas surat tersebut.

Surat tersebut menegaskan, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

BACA JUGA:Mendagri: ASN Harus Tetap Netral di Pemilu dan Pilkada 2024

“Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN,” demikian isi surat tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: