Ferdy Sambo Cs Dipamerkan ke Publik Senin Depan

Ferdy Sambo Cs Dipamerkan ke Publik Senin Depan

Perwira Polri yang terlibat obstruction of justice dalam kasus Brigadir J-fin/istimewa-diolah

Selain itu, perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka juga telah P21. 

Berkas perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice tersebut akan digabung untuk mempersingkat proses persidangan.

"Karena syarat formil sudah terpenuhi, maka berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap atau P21," tegas Jampidum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 28 September 2022.

BACA JUGA:Penampilan Putri Candrawathi Pakai Baju Tahanan Oranye 077: Mohon Izin Titip Anak Saya

Selain berkas pidana lima tersangka, lanjut Fadil, berkas perkara tujuh tersangka kasus obstruction of justice juga telah P21. 

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kelima tersangka diancam pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.

Fadil Zumhana menyebut perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice bakal digabungkan.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Ikhlas Ditahan, Febri Diansyah: Ini Sangat Berat

"Ini untuk mempercepat jalannya sidang agar tidak terlalu lama," imbuh Fadil. 

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum, Agung Agnes Triani pada Rabu, 14 September 2022 lalu menyebut pihaknya telah menerima berkas Ferdy Sambo dkk. 

Sebelumnya, penyidik Polri telah menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Putri Candrawathi memakai baju tahanan warna oranye nomor 077-ist-

BACA JUGA:Meski Ditahan, Putri Candrawathi Masih Bisa Bertemu dengan Anaknya

7 Perwira Tersangka Obstruction of Justice:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: