Ferdy Sambo Cs Dipamerkan ke Publik Senin Depan

Ferdy Sambo Cs Dipamerkan ke Publik Senin Depan

Perwira Polri yang terlibat obstruction of justice dalam kasus Brigadir J-fin/istimewa-diolah

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mabes Polri akan melakukan pelimpahan tahap II berkas Ferdy Sambo Cs kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 3 Oktober 2022 mendatang. 

Seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut akan ditampilkan ke publik. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Ditahan

Diketahui ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Begitu juga dengan 7 tersangka kasus obstruction of justice (merintangi penyidikan) yang berkasnya telah dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan. 

"Prosedurnya memang seperti itu. Yakni para tersangka ditampilkan. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri kepada kejaksaan," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Kapolri menyebut pelimpahan tersangka serta barang bukti itu rencananya dilakukan pada Senin, 3 Oktober atau Rabu, 5 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Apresiasi Kapolri Atas Penahanan Putri Candrawathi: Memang Harus

"Sejauh ini koordinasi penyidik Polri dengan JPU Kejaksaan Agung terkait perkara ini berjalan lancar. "Tinggal ditentukan masalah waktunya. Apakah hari Senin atau hari Rabu. Semuanya lancar, tidak ada masalah," imbuhnya.

Menurutnya, proses penanganan kasus ini telah berjalan sesuai perintah Joko Widodo (Jokowi). 

"Saya kira presiden sudah pernah mengarahkan semuanya. Ini sudah on the track. Tentunya kita ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri dari awal commit untuk memproses kasus ini secara tuntas, tegas dan transparan. Publik juga bisa melihat perjalanan kasus yang ada," papar mantan Kabareskrim Polri ini.

Dalam kasus ini, ada sembilan polisi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

BACA JUGA:Denny Siregar Apresiasi Polri yang Tahan Putri Candrawathi: Nah Gitu Dong

Mereka dibagi dalam dua klaster. Yaitu pidana dan obstruction of justice. Hanya Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pada dua klaster tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: