Fakta Baru, Ternyata Rizky Billar Banting dan Cekik Lesti Kejora Berkali-kali

Fakta Baru, Ternyata Rizky Billar Banting dan Cekik Lesti Kejora Berkali-kali

Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar.-Instagram/@lestykejora-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Buntut KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada sang istri Lesti Kejora, ia terancam hukuman lima tahun penjara,

Polda Metro Jaya menyebutkan artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Putri Candrawathi sang Istri Ferdy Sambo Kurang Kooperatif

Sebelumnya, ramai diberitakan ada dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lestiani alias Lesti Kejora.

"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat 30 September 2022.

Zulpan mengatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.

Sedangkan kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

BACA JUGA:Sambo Bukan Polisi

"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.

Zulpan mengatakan, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

BACA JUGA:Putri Candrawathi 077

Atas kejadian tersebut, Lesti kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga meminta Lesti untuk melakukan visum untuk melengkapi laporannya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: