Lesti Kejora Diduga Alami Kekerasan oleh Rizky Billar, KPI Imbau Pelaku KDRT untuk Tidak Tampil di TV

Lesti Kejora Diduga Alami Kekerasan oleh Rizky Billar, KPI Imbau Pelaku KDRT untuk Tidak Tampil di TV

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah-@kpipusat-Instagram

"Kalau menurut Saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," tuturnya.

Nurma menjelaskan, pihak kepolisian kini masih akan mendalami terlebih dahulu kasus Lesti dan Billar ini.

Setelah Lesti Kejora membuat laporan KDRT terhadap Rizky Billar, lanjut Nurma, penyanyi tersebut menjalani visum.

"Kalau itu tetap kita dalami, kapan atau masih berulang atau tidak itu nanti penyidik yang tahu," ujarnya, ketika ditanya peristiwa itu terjadi berulang kali atau tidak.

BACA JUGA:Kemenkominfo Umumkan Hasil Evaluasi Administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz

"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," ucap Nurma.

Menurut Nurma Dewi, atas laporan tersebut artis ftv tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.

AKP Nurma pun belum bisa menjelaskan kapan terjadinya dugaan KDRT tersebut.

"Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban," terangnya.

Mengenai pemeriksaan terhadap Lesti Kejora maupun Rizky Billar, penyidik akan menjadwalkan secepatnya.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by KPI Pusat (@kpipusat)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: