Putri Candrawathi Ditahan, Febri Diansyah: Masih Trauma, Dokter Resepkan Obat

Putri Candrawathi Ditahan, Febri Diansyah: Masih Trauma, Dokter Resepkan Obat

Putri Candrawathi ditahan di Rutan Bareskrim Polri - antara-

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kelima tersangka diancam pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.

Fadil Zumhana menyebut perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice bakal digabungkan.

BACA JUGA:Novel Baswedan Kaget dan Kecewa Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Tersangka Putri Candrawathi: Sebaiknya Mundur

"Ini untuk mempercepat jalannya sidang agar tidak terlalu lama," imbuh Fadil. 

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum, Agung Agnes Triani pada Rabu, 14 September 2022 lalu menyebut pihaknya telah menerima berkas Ferdy Sambo dkk. 

Sebelumnya, penyidik Polri telah menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Kejagung Ancam Penjarakan Putri Candrawathi, Pengacara Mati-matian Usahakan Istri Sambo Jadi Tahanan Rumah

7 Perwira Tersangka Obstruction of Justice:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

BACA JUGA:Berharap Sidang Objektif, Ini Janji Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Dibeberkan Kuasa Hukum

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: