Lesti Kejora Diduga Alami Luka Fisik Hingga Tangan dan Leher Terluka, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Lesti Kejora Diduga Alami Luka Fisik Hingga Tangan dan Leher Terluka, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Lesti Kejora (Kiri) dan Rizky Billar-@lestykejora-Instagram

BACA JUGA:ICW Sesali Keputusan Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi: Langkah yang Gegabah!

"Kalau itu tetap kita dalami, kapan atau masih berulang atau tidak itu nanti penyidik yang tahu," ujarnya, ketika ditanya peristiwa itu terjadi berulang kali atau tidak.

"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," ucap Nurma.

Menurut Nurma Dewi, atas laporan tersebut artis ftv tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.

BACA JUGA:PTUN Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK yanga Tidak Lolos TWK

AKP Nurma pun belum bisa menjelaskan kapan terjadinya dugaan KDRT tersebut.

"Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban," terangnya.

Mengenai pemeriksaan terhadap Lesti Kejora maupun Rizky Billar, penyidik akan menjadwalkan secepatnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: