MA Bakal Rotasi Staf dan Panitera Imbas Kasus Sudrajad Dimyati, Musni Umar Bilang Begini

MA Bakal Rotasi Staf dan Panitera Imbas Kasus Sudrajad Dimyati, Musni Umar Bilang Begini

Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar.-Screenshot YouTube/Musni Umar-

BACA JUGA:Sudrajad Dimyati dan Tri Pangestu Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Kasih Ruang ke KY

Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung diangkat dari hakim pengadilan tingkat pertama yang sudah memiliki masa kerja sebagai hakim minimal 10 tahun.

Para Panitera Pengganti ini ditempatkan pada masing-masing hakim agung yang sekaligus berperan sebagai asisten dari hakim agung yang bersangkutan.

"Kami meminta masukan dari Bapak Ibu sekalian, untuk melaporkan kepada kami, jika ada nama-nama yang harus ditindaklanjuti," ucap Syarifuddin ke seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang hadir dalam pembacaan Pakta Integritas.

M. Syarifuddin mengatakan sampai saat ini Mahkamah Agung tetap memegang teguh peraturan tentang pengawasan melekat, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Hakim Agung Sudrajad Dimyati, MA Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara

Menurut M. Syarifudin, Mahkamah Agung sudah membentuk tim khusus dan tim tersebut sudah mulai bekerja.

Ketua MA itu mengatakan kepada para pimpinan bahwa atasan langsung bukan hanya diminta untuk diperiksa sebagai atasan, tetapi diminta untuk melakukan pengawasan langsung kepada para staf dan panitera pengganti.

Guru Besar Universitas Diponegoro ini meminta satuan khusus Badan Pengawasan yang ada di Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan sesering mungkin.

Sebelumnya Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi diberhentikan sementara.

(BACA JUGA:Buntut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung, Ada Dugaan Pemberian Lain)

Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, mengatakan pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul Rabain, Jumat 23 September 2022.

KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Di satu sisi, Zahrul mengatakan MA sangat prihatin atas kasus yang menjerat Sudrajad tersebut. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: