Jaksa Agung Anggap Kasus Ferdy Sambo Perkara Biasa, Tapi Siapkan 30 Jaksa?

Jaksa Agung Anggap Kasus Ferdy Sambo Perkara Biasa, Tapi Siapkan 30 Jaksa?

Keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin-- pmj

Selain itu, perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka juga telah P21. 

Berkas perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice tersebut akan digabung untuk mempersingkat proses persidangan.

BACA JUGA:Berkas Ferdy Sambo Cs Lengkap, Ini Langkah yang Dilakukan Polri Selanjutnya

BACA JUGA:Pesan Kamaruddin ke Febri Diansyah yang Jadi Pengacara Putri Candrawathi: Bimbing Kliennya Ke Jalan Benar

"Karena syarat formil sudah terpenuhi, maka berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap atau P21," tegas Jampidum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 28 September 2022.

Selain berkas pidana lima tersangka, lanjut Fadil, berkas perkara tujuh tersangka kasus obstruction of justice juga telah P21. 

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kelima tersangka diancam pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.

BACA JUGA:Disnakertrans Ungkap Kabar Terbaru Kasus TKA Korea Lakukan Kekerasan ke Karyawan Wanita di PT Joonwoo

Fadil Zumhana menyebut perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice bakal digabungkan.

"Ini untuk mempercepat jalannya sidang agar tidak terlalu lama," imbuh Fadil. 

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum, Agung Agnes Triani pada Rabu, 14 September 2022 lalu menyebut pihaknya telah menerima berkas Ferdy Sambo dkk. 

Sebelumnya, penyidik Polri telah menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Ogah Komentari Soal Anggaran Renovasi TMII, Ketua Komisi V DPR Masih Tunggu Laporan BPK

7 Perwira Tersangka Obstruction of Justice:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: