Soal Tambang Emas Milik Lukas Enembe, KPK Beri Jawaban Begini

Soal Tambang Emas Milik Lukas Enembe, KPK Beri Jawaban Begini

Gubernur Papua Lukas Enembe-ist-sindonews

BACA JUGA:Langkah Ini Dilakukan KPK Untuk Pastikan Gubernur Papua Lukas Enembe Sakit

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Sakit, KPK: Tak Temukan Buktinya

"Jadi, sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Penghentian penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, hanya dilakukan dalam hal. Pertama, tidak ditemukan kecukupan bukti. Kedua, peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana atau ketiga, penyidikan dihentikan demi hukum," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe mengungkapkan soal kepemilikan tambang emas kliennya yang berlokasi di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. 

Ia mengaku mendapat informasi tersebut langsung dari Lukas Enembe.

BACA JUGA:Pj Gubernur Papua Paulus Waterpauw Somasi Pengacara Lukas Enembe

BACA JUGA:Mengejutkan! Begini Denny Siregar Usul Jenaka ke KPK yang Kesulitan Periksa Tersangka Lukas Enembe

Kuasa hukum menyebut pengurusan izin pertambangan tersebut masih dalam proses.

"Bapak punya tambang tidak? sendiri di kampung? 'Oh, saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses'," ucap Roy Rening saat jumpa pers di Gedung Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).

BACA JUGA:Langkah Ini Dilakukan KPK Untuk Pastikan Gubernur Papua Lukas Enembe Sakit

Ia mengatakan jika proses perizinan tersebut telah selesai maka pihaknya bakal memberi tahu KPK untuk melihat langsung tambang emas tersebut.

"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasi-nya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita karena Pak Marwata (Alexander Marwata/Wakil Ketua KPK) yang minta 'mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang'," ucapnya.

BACA JUGA:Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Dua Saksi

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: