Besok, Kejagung Beberkan Soal Berkas Lima Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Besok, Kejagung Beberkan Soal Berkas Lima Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakuk-Asprilla Dwi Adha-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Berkas perkara kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih diditeliti Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Namun, Kejaksaan Agung memastikan berkas lima tersangka kasus Brigadir J akan selesai sebelum tangal 29 September 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumendana mengatakan pihaknya telah meneliti berkas penyidikan tersangka lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

BACA JUGA:Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan, Polri Periksa Kesehatan Jiwa Putri Candrawathi

BACA JUGA:Dua Pemuda Nekat Aniaya Pengemudi Ojol di SPBU Semarang, Satu Orang Tewas Satunya Masih DPO

Berkas perkara tersebut milik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Namun, Ketut mengungkapkan akan mengumumkan hasil penelitian pihaknya terhadap berkas perkara milik lima tersangkan kasus penembakan Brigadir J.

Dikatakannya, pihaknya mengagendakan konferensi pers perkembangan penanganan perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Rabu (28/9) pukul 15.00 WIB di Lobi Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Ini Syarat Usia dan Tinggi Badan Calon Taruna-Taruni TNI

BACA JUGA:Nikita Mirzani Tuding Najwa Shihab Pernah Cek In, Tokoh NU Berang: Ini Sudah Keterlaluan!

"Kami mengundang rekan-rekan media atau jurnalis sekalian untuk menghadiri doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara tersangka FS dkk," tulis pengumuman Puspenkum Kejaksaan Agung, Selasa, 27 September 2022.

Sebelumnya, Kejagung meneliti berkas penyidikan tersangka Ferdy Sambo bersama empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Diharapkan, berkas perkara tersebut tidak lagi dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Hadiri Pemakaman PM Jepang, Wapres Ma'ruf Amin: Shinzo Abe Punya Peran Penting

“Perkara FS sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya,” ucap Ketut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: