Dua Pemuda Nekat Aniaya Pengemudi Ojol di SPBU Semarang, Satu Orang Tewas Satunya Masih DPO

Dua Pemuda Nekat Aniaya Pengemudi Ojol di SPBU Semarang, Satu Orang Tewas Satunya Masih DPO

Ojek online atau Ojol demo.--

Korban KPU sempat terlibat perkelahian dengan sejumlah pengemudi ojek daring menggunakan sebilah pisau untuk membela diri.

Dari rekaman video ponsel yang diperoleh polisi, korban KPU meninggal dunia setelah dianiaya oleh sejumlah orang yang teridentifikasi sebagai pengemudi ojek daring.

Menurutnya, polisi tetap menangani dua tindak pidana berbeda yang masih terkait satu sama lain itu.

BACA JUGA:Ternyata Bukan Cuma Tolak Kenaikan BBM, Buruh dan Ojol di Tangerang Tuntut Ini Pada Pemerintah

Atas perbuatannya, empat pengemudi ojek daring yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Terkait kejadian penganiayaan itu, Kombes Irwan mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan tugas pemeliharaan keamanan serta ketertiban kepada polisi.

"Boleh menangkap basah pelaku kejahatan, namun jangan main hakim sendiri," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: