Buntut Kasus Brigadir J, Satu Lagi Polisi Korban Ferdy Sambo Dapat Sanksi Polri

Buntut Kasus Brigadir J, Satu Lagi Polisi Korban Ferdy Sambo Dapat Sanksi Polri

Ipda Arsyad Daiva Gunawan-dok-

BACA JUGA:Eks Anak Buah Ferdy Sambo Masih Solid Dukung Mantan Atasannya, Ini Buktinya!

BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo Masih Diteliti Kejati DKI

Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah penyidik yang pertama tiba di lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama Kasat AKBP Ridwan Soplanit dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.

Pimpinan Sidang memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Nurul.

BACA JUGA:Isu Eks Kapolri Jenderal Idham Aziz Jadi Kakak Asuh Ferdy Sambo Menyeruak, Ternyata Ini yang Jadi Dasarnya!

Hingga hari ini sudah 16 dari 35 anggota Polri menjalani sidang etik, 15 di antaranya telah diputus, dan satu orang terduga pelanggar masih menjalani sidang hari ini atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sidang etik AKBP Raindra Ramadhan Syah menghadirkan lima saksi, yakni AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BP. Ia disangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Wujud perbuatan pelanggar tidak profesional dalam menjalankan tugas," kata Nurul.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: