Kasus Hakim Agung Tersangka Korupsi, Presiden Jokowi Langsung Beri Instruksi ke Mahfud MD

Kasus Hakim Agung Tersangka Korupsi, Presiden Jokowi Langsung Beri Instruksi ke Mahfud MD

Presiden Jokowi.-Desca Lidya Natalia-Antara

BACA JUGA:Hakim Agung MA Tersangka Suap, Mahfud: Hukumannya Harus Berat, Karena Hakim

BACA JUGA:Eks Kasum TNI Beri Komentar Serius Terkait KPK OTT Hakim Agung

Selain Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan tersangka selaku penerima suap yaitu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sedangkan tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

BACA JUGA:Ini Besaran Masing-masing Uang yang Diterima Hakim Agung Cs dalam Kasus Suap KSP Intidana

BACA JUGA:Gaji Hakim Agung Sebesar Ini, Jika Sudrajad Dimyati Punya Harta Rp10,7 Miliar Wajarkah?

KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta.

Sudrajad Dimyati bersama ETP, DY, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Buntut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung, Ada Dugaan Pemberian Lain

Sedangkan HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MA juga mengeluarkan surat pemberhentian sementara Sudrajad Dimyati sebagai hakim agung akibat terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara tersebut.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: