Selama Satu Bulan, Empat Mantan Anggota Propam Polri Jalani Pembinaan Mental

Selama Satu Bulan, Empat Mantan Anggota Propam Polri Jalani Pembinaan Mental

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Empat orang mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) selama satu bulan diwajibkan menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi.

Mereka terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.

BACA JUGA:Misteri Kakak Asuh Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J terungkap, Polri: Tidak Ada

BACA JUGA:Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang Terlibat Kasus Brigadir J Ternyata Anak Anggota DPR dari Gerindra

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, keempat mantan anggota Propam Polri itu terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pembinaan mental diperlukan untuk memulihkan etikanya.

“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” kata Dedi di Jakarta, Sabtu, 24 September 2022.

Keempat mantan anggota Div Propam Polri itu, yakni Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam, Briptu, AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

Selain dijatuhi kewajiban tersebut, mereka juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun.

BACA JUGA:Buntut Kasus Brigadir J, Sidang Etik Iptu Hardista Hadirkan 6 Saksi

Keempatnya telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus lalu.

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” kata Dedi.

Pembinaan mental ini akan dilaksanakan oleh Div Propam Polri.

BACA JUGA: Terlibat Tewasnya Kasus Brigadir J, Briptu Firman 'Pasrah' Disanksi Demosi Satu Tahun

Pembinaan mental bagi pelanggar sanksi etika tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kemudian dalam Pasal 108 ayat (2) dijelaskan, sanksi etik dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dilaksanakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran etik kategori ringan.

 

Pembinaan mental dilakukan karena para pelanggar tersebut sebelumnya di bawah tekanan, sehingga terpaksa tunduk pada perintah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam) atau atasan-atasan lainnya (terlibat obstruction of justice) untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan SOP dan hukum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: