Belum Menyerah, Ferdy Sambo Ajukan Perlawanan Baru, Polri: Silahkan Saja

Belum Menyerah, Ferdy Sambo Ajukan Perlawanan Baru, Polri: Silahkan Saja

Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik-polri tv radio-tangkapan layar youtube

Polri menjelaskan surat keputusan pemecatan Ferdy Sambo telah diserahkan kepada Biro SDM Mabes Polri 

Dedi meneruskan, surat pemecatan Ferdy Sambo tidak akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:Cerita Hotman Paris Sempat Setuju Jadi Pengacara Ferdy Sambo Namun Dibentak Istri dan Anak

BACA JUGA:Soal Banding Ferdy Sambo Ditolak, Anggota DPR: Sejak Awal Tidak Ada Celah Hukum

Namun, prosesnya cukup melalui SDM Polri, berikutnya nanti akan ke Kapolri sampai ke Sekretaris Militer (Sekmil).

"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil,” ucap Dedi pada Jumat, 23 September 2022.

“Tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan," tambahnya.

BACA JUGA:TWS dari Nothing yang Mirip Lipstick Ini Punya Banderol Harga Terjangkau

Kasus Terkini Ferdy Sambo

Status Ferdy Sambo di kepolisian republik Indonesia (Polri) tamat.

Sebab Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. 

Dengan kata lain banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri.

Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

BACA JUGA:Ini 5 Jenderal Tolak Banding Ferdy Sambo Hingga Berakhir Dipecat dari Polri

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: