Kebijakan Anies soal Reklamasi Pulau G Dinilai Ambigu, Politisi PDIP: Hanya Kejar Tayang Jelang Akhir Jabatan

Kebijakan Anies soal Reklamasi Pulau G Dinilai Ambigu, Politisi PDIP: Hanya Kejar Tayang Jelang Akhir Jabatan

Sikap Anies Soal Reklamasi Mendadak Berubah--Insagram/@aniesbaswedan

(BACA JUGA:Anies Baswedan Tantang Pihak yang Tak Setuju Penyegelan Bangunan di Pulau Reklamasi)

“ Pergub 31/ 2022 terkesan tergesa- gesa, tanpa kajian yang matang serta komprehensif, janganlah di akhir masa jabatan malah memunculkan beban permasalahan bonus utk Pj Gubernur nanti. Ataupun jgn hanya kejar tayang menjelang akhir masa jabatan,” tandasnya.

Di sisi lain, anggota Fraksi PKS DPRD DKI Abdul Aziz memperhitungkan keputusan itu telah pas serta memperjelas peruntukkan Pulau G.

“ Aku tidak setuju( dengan Rio, red), sebab tentang Pulau G ini kan kita bersama ketahui, telah semenjak lama belum terdapat keputusan yang jelas,” ucapnya.

Aziz berkata penetapan Pulau G jadi kawasan permukiman pula telah cocok dengan kebutuhan warga Jakarta.

(BACA JUGA:LSM Minta Proyek Reklamasi Dihentikan Secara Permanen)

Kebijakan itu dinilai jadi pemecahan untuk perkara rumah layak huni di Jakarta.

“Penetapan ini pula bersumber pada kebutuhan warga Jakarta. Pada dikala ini penduduk Jakarta lagi memerlukan pemukiman yang layak,” ucapnya.

Buat dikenal, ketentuan Pulau Gram jadi permukiman itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 31 Tahun 2022 tentang Rencana Perinci Tata Ruang( RDTR). Ketentuan itu diteken Anies semenjak 27 Juni kemudian.

Pergub itu menarangkan zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria ekspansi daratan, reklamasi, Lahan cadangan, tanah mencuat ataupun zona balik tanggul NCICD yang belum ditetapkan pemanfaatan ruangnya serta ekspansi daratan ataupun reklamasi yang telah mendapatkan persetujuan penerapan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan serta perikanan.

(BACA JUGA:Sambangi Zulhas, Anies Baswedan Bicara soal Reklamasi dan Pilpres 2019)

Zona ambang sebagaimana diartikan meliputi:

a. Kawasan reklamasi Pulau G

b. Kawasan ekspansi Ancol

c. Kawasan Rorotan selaku lahan cadangan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: