Pelaku Pembacokan di Bintaro Diringkus Polisi, Salah Satunya Mantan Pacar Korban
Ilustrasi pembacokan /bacok --
Atas perbuatannya, para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber: