Hakim Agung MA Tersangka Suap, Mahfud: Hukumannya Harus Berat, Karena Hakim

Hakim Agung MA Tersangka Suap, Mahfud: Hukumannya Harus Berat, Karena Hakim

Menko Polhukam Mahfud MD.-Dok Kemenkopolhukam-PMJ News

(BACA JUGA:Denny Siregar Sindir Hakim Agung Sudrajad Terima Suap Rp 800 Juta: Agamanya Uang)

(BACA JUGA:Besok, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Harus Datang ke KPK, Begini Risikonya Jika Tak Datang)

"Sekarang zaman transparan, digital. Kalau Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa," katanya.

KPK menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung di mana salah satu tersangka tersebut merupakan Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati (SD).

(BACA JUGA:Novel Baswedan Ungkap Pernyataan Tak Terduga Tahu KPK OTT Hakim Agung)

Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Selanjutnya sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: