Eks Kasum TNI Beri Komentar Serius Terkait KPK OTT Hakim Agung

Eks Kasum TNI Beri Komentar Serius Terkait KPK OTT Hakim Agung

Eks Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (purn) Johannes Suryo Prabowo.-Screenshot YouTube/Merah Putih Podcast-

(BACA JUGA:Besok, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Harus Datang ke KPK, Begini Risikonya Jika Tak Datang)

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli Bahuri dalan jumpa pers Jumat dini hari 23 September 2022.

Dalam perkara suap ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) terlibat sebagai penerima. Dia bersama Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP). 

Kemudian seorang PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY). Lalu ada seorang PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH). Dan PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Selanjutnya yang terlibat sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara.

(BACA JUGA:Mardani Ali Soal Hakim Agung Kena OTT KPK: Penegak Hukum Saja Rentan Disuap, Ke Mana Rakyat Bisa Berharap?)

Kemudian Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. 

DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. 

AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

(BACA JUGA:Novel Baswedan Ungkap Pernyataan Tak Terduga Tahu KPK OTT Hakim Agung)

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," ucap Firli.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: