Ketua KPK Ancam Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Mahkamah Agung Langsung Beri Pernyataan Mengejutkan

Ketua KPK Ancam Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Mahkamah Agung Langsung Beri Pernyataan Mengejutkan

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers OTT KPK terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Tangkapan Layar Youtube)--

"Tentu sebagai warga negara yang baik saya kira dia tahu diumumkan sekarang, besok berduyun-duyun ramai datang semua. Kalau tidak, ya kami cari, itu tugasnya kami," ucap Firli.

KPK total menetapkan 10 tersangka kasus tersebut. Adapun, enam tersangka lainnya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

(BACA JUGA:Duit Hasil OTT KPK yang Seret Nama Hakim Agung Rp 2,2 M, Dibagi-bagi dan Sudrajad Dimyati Dapat Rp 800 Juta)

(BACA JUGA:Kronologi Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terseret OTT KPK Hingga Jadi Tersangka Bersama 9 Orang Lainnya)

Enam tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB) serta Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.  

(BACA JUGA:Mahkamah Agung Buka Suara Soal KPK OTT Hakim Agung)

(BACA JUGA:Sebut Hakim Agung Kena OTT, KPK Minta Maaf)

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," ungkap Firli.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Suap di MA, Termasuk Hakim Agung)

Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Sementara, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: