Denny Siregar Sindir Hakim Agung Sudrajad Terima Suap Rp 800 Juta: Agamanya Uang
Denny Siregar -Tangkapan Layar Youtube-Cokro TV
Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Gak eksekutif, gak legislatif, gak yudikatif.. Semua agamanya sama. UANG.https://t.co/F5Q2GRhAH6 — Denny Siregar (@Dennysiregar7) September 23, 2022
Sumber: