KPK OTT Hakim Agung, Benny Harman: Kalau Wakil Tuhan Saja Begini Kemana Lagi Pencari Keadilan Harus Berharap?

KPK OTT Hakim Agung, Benny Harman: Kalau Wakil Tuhan Saja Begini Kemana Lagi Pencari Keadilan Harus Berharap?

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga ditemukan adanya peristiwa pidana.

(BACA JUGA:Kronologi Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terseret OTT KPK Hingga Jadi Tersangka Bersama 9 Orang Lainnya)

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli Bahuri dalan jumpa pers Jumat dini hari 23 September 2022.

Dalam perkara suap ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) terlibat sebagai penerima. Dia bersama Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP). 

Kemudian seorang PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY). Lalu ada seorang PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH). Dan PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Selanjutnya yang terlibat sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Suap di MA, Termasuk Hakim Agung)

Kemudian Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. 

DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. 

AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

(BACA JUGA:Sebut Hakim Agung Kena OTT, KPK Minta Maaf)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: