Kronologi Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terseret OTT KPK Hingga Jadi Tersangka Bersama 9 Orang Lainnya

Kronologi Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terseret OTT KPK Hingga Jadi Tersangka Bersama 9 Orang Lainnya

Ilustrasi - KPK (IST)--

(BACA JUGA:Usai Kecelakaan di GP Aragon, Quartararo Alih Profesi Jadi Penyanyi?)

(BACA JUGA:Marc Marquez Panen Hujatan Usai Insiden Dengan Quartararo dan Takaaki Nakagami, Sang Adik Beri Pembelaan)

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi:

  1. - Yosep Parera, pengacara
  2. - Eko Suparno, pengacara
  3. - Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
  4. - Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

(BACA JUGA:Tol Cibitung-Cilincing Mulus dan Tak Bergelombang, Meski Dibangun Diatas Rawa dan Bekas Sawah)

(BACA JUGA:Tol Cibitung-Cilincing Jadi yang Pertama Punya Hub Logistik Seluas 40 Hektar, Fungsinya Untuk Ini)

Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. 

Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," pungkas Firli.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: