Terungkap, Ternyata yang Di-OTT KPK di Semarang Seorang Pengacara

Terungkap, Ternyata yang Di-OTT KPK di Semarang Seorang Pengacara

Tim KPK. (Ilustrasi) --

"Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis, 22 September 2022.

(BACA JUGA:KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lukas Enembe Sebagai Tersangka Pada Senin Depan)

(BACA JUGA:Soal Rencana KPK di Korupsi Lukas Enembe, Wakil Ketum MUI Buka Suara )

(BACA JUGA:Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa Dua Saksi, Dosen dan Bendahara)

Terpisah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri  mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut.

"Pada kegiatan ini turut diamankan sejumlah barang, antara lain, berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut," katanya.

(BACA JUGA:Kasus Suap Rektor Unila HIngga Di-OTT KPK, Puan Minta Tindak Lanjut Kemendikbudristek dan Komisi X )

(BACA JUGA:Profil Rektor Unila Karomani yang Kena OTT KPK, Paling Kencang Teriak Radikalisme di Kampus)

Diungkapkannya KPK telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap tersebut pada Rabu (21/9) malam.

"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Ali.

(BACA JUGA:Di-OTT KPK, Harta Kekayaan Rektor Unila Tembus Rp3,1 Miliar)

KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata dia.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: