Mahkamah Agung Buka Suara Soal KPK OTT Hakim Agung

Mahkamah Agung Buka Suara Soal KPK OTT Hakim Agung

Gedung Mahkamah Agung-ist-net

(BACA JUGA:Di-OTT KPK, Harta Kekayaan Rektor Unila Tembus Rp3,1 Miliar)

KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata dia.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: