Kejagung Tetapkan Si Wanita Emas Tersangka Korupsi Waskita Beton

Kejagung Tetapkan Si Wanita Emas Tersangka Korupsi Waskita Beton

Hasnaeni, perempuan berjuluk Wanita Emas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast-ist-ANTARA

(BACA JUGA:Ruas tol Cimanggis-CIbitung Diblokir Warga, Waskita Toll Road Pastikan Situasi Sudah Kondusif)

(BACA JUGA:Uang Waskita Karya Disebut Mengalir ke Sejumlah Pihak, KPK Pelototi Fakta Sidang)

Atas permintaan PT MMM itu, lanjut Kuntadi, PT WBP menyanggupi dan selanjutnya tersangka KJ selaku General Manager PT WBP membuat tagihan pembayaran (invoice) pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM.

"Atas tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetorkan uang senilai Rp16,844 miliar," kata Kuntadi.

Kuntadi menyebutkan, uang tersebut diketahui digunakan untuk keperluan pribadi.

(BACA JUGA:KPK Setor Uang Pengganti Rp1,2 Miliar dari Kasus Waskita Karya)

Perkara ini merupakan hasil pengembangan dan bagian dari tindak pidana korupsi PT WBP senilai Rp2,5 triliun. Penanganan perkara ini berhasil dikembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasari pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya kurang lebih Rp2 triliun.

Kemudian kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk tersangka Hasneni ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Kristadi Juli Hardjanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek IPDN, Mantan Bos Didakwa Memperkaya PT Waskita Karya Rp26,6 Miliar)

Dalam perkara ini jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Tersangka ketujuh dengan inisial S akan diumumkan penetapan-nya malam ini.

"Jadi kemungkinan berkembang (tersangka baru) masih memungkinkan semua, bahkan ada perkembangan baru dalam waktu dekat didalami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan.

Sebelumnya, Selasa (26/7), Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: