Terungkap Peran Kakak Asuh Ferdy Sambo, Prof Muradi Sebut Ada Rencana yang Bisa Ringankan Hukuman Mati

Terungkap Peran Kakak Asuh Ferdy Sambo, Prof Muradi Sebut Ada Rencana yang Bisa Ringankan Hukuman Mati

Tangkapan layar Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik profesi Polri-ist-ist

Muradi mengatakan ketiga rencana kakak asuh sudah alami kegagalan. Namun Muradi berharap rencana keempat atau terakhir ini perlu adanya pengawalan.

"Terakhir ini perlu penting dikawal. supaya peran kakak asuh ini makin gagal dalam proses peradilan," ungkapnya.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Selesai, Kadiv Humas: Diserahkan saja Sudah Bentuk Seremonial)

(BACA JUGA:Kapolri Jawab Soal Hubungannya dengan Ferdy Sambo: Karena Jabatan)

Muradi menduga dalam proses peradilan. kakak asuh Ferdy Sambo mencoba melakukan pendekatan terhadap hakim atau pimpinan sidang.

"Iya dugaan saya untuk mengurangi hukuman. Kan hukuman maksimal hukuman mati. Kalau saya dari awal ini bahkan berupa meringankan hukuman penjara sampai 10 tahun 

"Ini harus dikawal betul," tegasnya.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Selesai, Kadiv Humas: Diserahkan saja Sudah Bentuk Seremonial)

Kasus Terkini Ferdy Sambo

Status Ferdy Sambo di kepolisian republik Indonesia (Polri) tamat.

Sebab Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. 

Dengan kata lain banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri.

Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

(BACA JUGA:Kok Bisa Pemecatan Ferdy Sambo Tidak Ada Seremonial, Ini Kata Polri)

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: