Tersangka Kasus Bjorka MAH Jalani Wajib Lapor, Polri: di Polres Madiun Aja

Tersangka Kasus Bjorka MAH Jalani Wajib Lapor, Polri: di Polres Madiun Aja

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo--PMJ news

Tim Cyber Mabes Polri telah periksa MAH, kini pemuda Madiun tersebut tealh dipulangkan oleh polisi namun berstatus tersangka dan wajib lapor.

Mengenai hal ini, Polri menyebutkan jika MAH dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletroi (ITE).

(BACA JUGA:Ini Tiga Unggahan yang Jadi Penyebab Bjorka Madiun Ditetapkan Tersangka)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Pasalnya sudah disebutkan ya terkiat Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Ya ng sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31," ucapnya pada Senin, 19 September 2022.

Lanjutnya penetapan MAH sebagai tersangka dan pasal yang digunakan tersebut merupakan ranah penyidik.

"Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber," ungkapnya.

(BACA JUGA:Tak Disangka, Sekretariat RW di Jakarta Timur Ini Diubah Jadi Rumah Pelayanan Kesehatan Gratis)

Motif MAH

Diketahui, Muhammad Agung sebelumnya ditangkap oleh Tim khusus  perlindungan kebocoran data pemerintah.

Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kebocoran data pemerintahan oleh hacker atau peretas “Bjorka” tersangka berinisial MAH. 

Diketahui, pria 21 tahun ini telah diamankan di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (14/9) lalu.

MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan "Bjorkanizem".

(BACA JUGA:Saat Ditangkap Polisi, Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka Bilang Begini ke Ibu: Cuman Diinterogasi)

"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," ungkap Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 16 September 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: