Megawati Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Berubah, KPU Beberkan Aturan dalam UU

Megawati Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Berubah, KPU Beberkan Aturan dalam UU

Daftar partai politik yang ikut Pemilu 2019.--

Dia mengatakan berdasarkan pengalaman pada dua kali pemilu, pergantian nomor urut menjadi beban bagi partai meskipun tanda gambar tetap sama.

(BACA JUGA:Koalisi SPSK Minta Menaker Tidak Lepas Tangan Soal Permasalahan Penempatan PMI di Inggris)

"Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” katanya.

Megawati mengatakan dia melihat KPU sangat bisa mengerti dan memahami keinginan itu. Jadi, misalnya, PDIP yang pada pemilu lalu mendapat nomor 3, akan terus menggunakan nomor tersebut.

Sementara partai baru dan lolos verifikasi, bisa mendapat nomor lain yang belum menjadi nomor parpol yang sudah pernah jadi peserta pemilu.

(BACA JUGA:Ribuan Buruh dan Ojol di Tangerang Gelar Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM)

Dia mengatakan jika usulan ini diterima dan diterapkan, parpol akan terbantu melakukan penghematan karena alat peraga dan spanduk lama masih bisa digunakan.

“Tapi dari sisi kami, kami merasa itu bahan yang tidak terpakai lagi. Karena gambarnya sama, nomornya yang berbeda,” kata dia.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: