Megawati Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Berubah, KPU Beberkan Aturan dalam UU

Megawati Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Berubah, KPU Beberkan Aturan dalam UU

Daftar partai politik yang ikut Pemilu 2019.--

Ayat (2) menyatakan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu.

(BACA JUGA:Fahri Hamzah Beberkan Pertarungan Parpol dan Pemilik Modal Jelang Pilpres 2024)

(BACA JUGA:PDIP Sebut Jokowi Sangat Bisa Maju sebagai Cawapres di 2024, Syaratnya Didukung Gabungan Parpol)

Kemudian, pada ayat (3) berbunyi Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Meski begitu, KPU tetap membuka ruang deliberatif bagi stakeholder, masyarakat sipil, dan aktivis serta publik untuk dapat memberikan masukan ke KPU.

Hal itu adalah salah satu komitmen KPU untuk mewujudkan pemilu yang partisipatif.

(BACA JUGA:Fahri Hamzah Beberkan Pertarungan Parpol dan Pemilik Modal Jelang Pilpres 2024)

“KPU mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan Pemilu menjadi lebih baik lagi,” jelasnya.

“Ruang deliberatif tersebut dalam rangka mengimplementasikan norma yang terdapat di dalam Pasal 4 huruf b dan c UU No. 7 Tahun 2017 yang menyebutkan pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas serta menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu,” katanya.

Usul ke KPU dan Presiden

Ketua Umum PDIP  Megawati Soekarnoputri mengatakan dirinya pernah mengusulkan kepada KPU agar nomor partai politik peserta Pemilu 2024 tetap sama dengan Pemilu 2019.

“Sebagai pimpinan partai, saya bilang boleh saja dong mengusulkan, nanti kalau partai lain saya belum tahu, tapi ini prinsip,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 September 2022.

(BACA JUGA:Waketum Partai Garuda Singgung Eks Kasum TNI Usai Komentari Parpol Farhat Abbas Tak Lolos Pemilu)

Megawati mengatakan PDIP menyampaikan usulan itu kepada KPU dan Presiden Jokowi di acara pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Briokrasi.

“Kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: