Perhimpunan Mahasiswa Hukum Somasi Menkominfo Terkait Kasus Kebocoran Data

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Somasi Menkominfo Terkait Kasus Kebocoran Data

Mahasiswa Hukum somasi Menkominfo soal kasus kebocoran data (istmewa) --

JAKARTA, FIN.CO.ID– Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) layangkan somasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate soal kasus kebocoran data yang belakangam ini ramai terjadi. 

Permahi layangkan somasi bernomor No: 002/SP/PERMAHI/IX/2022 Perihal Peringatan Keras/Somasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum PERMAHI Fahmi Namakule dan Sekretaris Jendral Fajar Budiman.

Somasi tersebut memuat beberapa poin pokok diantaranya tentang persoalan kebocoran data sejumlah 1,3 Miliar data registrasi kartu SIM prabayar dan 105 Juta diduga berasal dari KPU RI.

(BACA JUGA:Permahi Soroti Kasus Kebocoran Data, Desak Menkominfo Bertindak)

(BACA JUGA:Ketua DPN Permahi Dorong Pemerintah dan DPR Buat Regulasi untuk Aktivitas Trading)

Permahi menilai Menkominfo Johnny G Plate telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Selanjutnya Pasal 12, pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

(BACA JUGA:Dirjen Kemenkominfo Bandingkan Pembangunan Infrastruktur Jokowi vs era SBY, Begini Katanya... )

(BACA JUGA:Bjorka Soal Jokowi Bentuk Tim Satgas Atas Kebocoran Data: Ya Semoga Beruntung)

“Kami juga menyayangkan sikap Pembiaran dari Menkominfo Johnny G Plate atas masalah yang serius ini, sesungguhnya hal ini tentu menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menjamin terlaksanannya jaminan kehidupan berbangsa dan bnergenara yang bebas dari ancaman apa pun," tegas Fahmi, Senin 19 September 2022.

Permahi juga memberikan peringatan keras terhadap Menkominfo Johnny G Plate agar lebih serius menyikapi kasus kebocoran data yang bisa berimplikasi luas terhadap data pribadi jutaan warga negara yang bisa dijual belikan secara global. 

“Berdasarkan somasi yang telah kami layangkan pada hari ini kami memperingatkan kepada Menkominfo Johnny G Plate dengan kelalaiannya selaku pihak yang bertanggung jawab penuh harus lebih serius dan fokus," kata Fahmi. 

"Ini persoalan hajat hidup warga negara yang harus diselamatkan, artinya apabila Menkominfo terus menerus membiarkan hal serupa tetap terjadi padahal diketahui olehnya maka berpotensi melanggar pasal 359 KUHPidana” tegasnya. 

"Permahi berharap, somasi tersebut jadi pertimbangan Menkominfo untuk menghindari tuntutan hukum dari Permahi berdasarkan pada peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas pada lingkup hukum pidana dan perdata," pungkasnya Fahmi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: