Peredaran Narkoba Senilai Rp1.6 Miliar Diungkap Polda Jambi

Peredaran Narkoba Senilai Rp1.6 Miliar Diungkap Polda Jambi

Ilustrasi sabu.-Istimewa-Radarbanten.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polda Jambi mengungkap peredaran narkoba yang terdiri dari ratusan pil ekstasi dan 1,22 kilogram sabu di daerah tersebut dengan total nilai Rp1,6 miliar sejak awal hingga pertengahan September 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu, Jumat mengatakan, Ditresnarkoba Polda Jambi telah mengungkap lima kasus dengan menangkap enam tersangka dan semuanya merupakan warga asli Provinsi Jambi.

(BACA JUGA:Adhie Massardi: Gerombolan Eko Kuntadhi Memang Gak Suka NU)

"Para tersangka yang diamankan ini adalah pengedar narkoba," katanya.

Dia menerangkan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni berupa 1,22 kilogram sabu dan 248 butir ekstasi.

"Barang haram ini berasal dari beberapa provinsi tetangga seperti Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau," katanya menjelaskan.

Thomas menambahkan jika dinominalkan total nilai barang bukti sabu 1,22 kilogram mencapai Rp1,58 miliar dan barang bukti pil ekstasi 248 senilai Rp62 juta.

(BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Makan dan Minum Santri Penghafal Al Quran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka)

"Total keseluruhan nilai barang bukti narkoba ini Rp1,6 miliar," katanya menambahkan.

Dia mengatakan, dengan pengungkapan kasus narkoba tersebut, Direktorat Reserse Narkoba diperkirakan berhasil menyelamatkan 6.347 jiwa warga Provinsi Jambi. dengan asumsi apabila satu gram sabu dapat digunakan untuk lima orang maka jiwa yang terselamatkan 6.099 jiwa dan satu butir pil ekstasi apabila digunakan untuk satu orang maka jiwa yang terselamatkan 248 jiwa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: