Fakta Baru Kasus Korupsi Askrindo, Jampidus: Semua Korupsi di BUMN akan Kami Tindak Lanjuti

Fakta Baru Kasus Korupsi Askrindo, Jampidus: Semua Korupsi di BUMN akan Kami Tindak Lanjuti

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jika ada fakta baru atau tindak pidana lain terkait perkara korupsi anak usaha Askrindo, Kejaksaan Agung bakal terbuka menerima laporan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan lembaganya tersebut terbuka menerima laporan apabila terdapat fakta baru. 

(BACA JUGA:Bjorka Retas Data Pejabat Publik, Partai Berkarya: Mudah Bagi Siber Polri untuk Mengungkap)

“Kalau ada fakta baru dan tindak pidana lain, silakan dilaporkan. Semua akan dikaji, diteliti, dan diekspos internal, baru arahnya ke mana,” kata Ketut Sumedana dilansir dari Antara, Senin 12 September 2022.

Selaras dengan Ketut Sumedana, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Kuntadi menyampaikan hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan.

Meskipun demikian, Kuntadi menegaskan bahwa semua kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasti akan ditindaklanjuti karena tim penyidik tidak akan diam jika ditemukan penyelewengan di BUMN yang merugikan negara.

“Saya belum mendapat laporannya. Tunggulah, beri waktu penyidik. Semua yang korupsi di BUMN pasti akan kami tindak lanjuti,” kata Kuntadi.

(BACA JUGA:Rayakan Ultah di Sidang Paripurna, Puan Maharani Dilaporkan ke MKD )

Pernyataan tersebut menanggapi Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch Akbar Hidayatullah yang meminta Kejaksaan Agung agar secepatnya membuka penyidikan baru dugaan korupsi di PT Askrindo.

Akbar meyakini bahwa mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo Anton Fadjar Alogo Siregar yang telah divonis empat tahun penjara terkait tindak pidana korupsi pengeluaran komisi agen secara tidak sah PT Askrindo pada 2019-2020 hanya puncak gunung es.

Menurut Akbar, semua yang terlibat, terkait, dan ikut menikmati hasil korupsi harus diseret ke pengadilan.

“Semua yang terlibat harus diproses hukum," kata Akbar.

(BACA JUGA:Bjorka Retas Data Jokowi, Menkominfo Johnny Plate: Bukan Data-data Spesifik)

Dalam keterangannya, Akbar menyebutkan bahwa terdapat sejumlah temuan baru, yakni bisnis asuransi yang harusnya bisa langsung tetapi ditempuh melalui broker asuransi sehingga timbul biaya komisi, serta penempatan bisnis reasuransi yang ditempatkan di sebuah perusahaan broker reasuransi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: