Loh, Belum Ada Formulasi Atasi Pengendapan Dana Kartu Jakarta Pintar

Loh, Belum Ada Formulasi Atasi Pengendapan Dana Kartu Jakarta Pintar

Ilustrasi anggaran pemerintah. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta akan segera membuat formula untuk menuntaskan masalah pengendapan dana Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebesar Rp. 82,97 miliar.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, jajarannya akan menyiapkan waktu khusus bersama Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengatasi masalah tersebut sebagai evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2021.

“Kita akan cari waktu nanti satu hari sama Dinas untuk membuat formulasi. Supaya penyelesaian masalah ini bisa lebih konkret lagi,” ujar dia di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022).

(BACA JUGA:Soal Wacana Cabut KJP Pelajar yang Ikut Demo 11 April, Wagub DKI: Jangan Terburu-buru, Kita Harus Bijak!)

Mengenai pengendapan dana KJP Plus dan KJMU tersebut sebelumnya sudah disampaikan pada pandangan fraksi-fraksi saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengusulkan penyusunan rancangan Perda (Raperda) tentang P2APBD dalam rapat paripurna.

Dana sebesar Rp. 82,97 miliar itu masuk dalam salah satu catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada APBD DKI Jakarta tahun 2021. 

Diketahui, dana tersebut mengendap di rekening penampungan Bank DKI sejak tahun 2013-2021.

(BACA JUGA:Uang Pangkal Sekolah Swasta Dibayar Pakai KJP)

“Kita nanti minta dipaparin dulu dari Dinas sejauh mana penumpukan dan sistem yang salah di mana, jika nggak ada orangnya jangan di top up,” tegas Iman.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi E DPRD DKI Oman R Rakinda. 

Menurut dia, persoalan tersebut harus segera dituntaskan mengingat masih banyaknya siswa di Jakarta yang membutuhkan subsidi pemerintah untuk pendidikan.

(BACA JUGA:3 Hal Ini yang dilakukan Pemkot Jakarta Pusat Antisipasi Banjir dan Genangan saat Puncak Musim Hujan)

“Tentunya masih banyak yang membutuhkan yang belum dapat kuota itu. InsyaAllah 2023 kita usulkan naik 10%, yang penting DTKS-nya (dibenahi) kalau sudah masuk gampang kita alokasinya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, belum tersinkronisasinya data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) menjadi salah satu penyebab terjadinya pengedapan dana KJP Plus dan KJMU yang terjadi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: